Hukum Mengakikahi Diri Sendiri
Para ulama
berselisih pendapat mengenai hukum mengakikahi untuk diri sendiri. Hal ini
dikarenakan kevalidan hadits yang membicarakan masalah ini,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَمَا بُعِثَ نَبِيًّا
“Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam mengakikahi dirinya sendiri setelah ia diutus sebagai
Nabi” (HR. Al Baihaqi 9: 300).
Imam Nawawi
dalam Al Majmu’ (8: 250) berkata, “Hadits ini adalah hadits batil.
Al Baihaqi mengatakan bahwa hadits tersebut adalah hadits munkar.
Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari ‘Abdur Rozaq, ia berkata, “Mereka
meninggalkan ‘Abdullah bin Muharror disebabkan hadits ini.” Disebutkan pula
bahwa hadits ini diriwayatkan dari Qotadah dan dari jalur lain dari Anas, namun
tidaklah shahih. Initnya, hadits ini adalah hadits bathil. ‘Abdullah bin
Muharror adalah dho’if, disepakati akan kedho’ifannya. Al Hafizh mengatakan
bahwa dia itu matruk (ditinggalkan). Wallahu Ta’ala a’lam.”
Ibnul Qayyim
dalam Zaadul Ma’ad (2: 303) berkata, “Disebutkan Ibnu Ayman dari hadits
Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengakikahi dirinya sendiri setelah diangkat sebagai nabi. Abu Daud
mengomentari hadits ini dalam masailnya bahwa ia pernah mendengar Imam Ahmad
menyebutkan hadits Haytsam bin Jamil, dari ‘Abdullah bin Mutsanna, dari
Tsumamah, dari Anas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi
dirinya sendiri. Imam Ahmad berkata, dari ‘Abdullah bin Muharror, dari Qotadah,
dari Anas, ia mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi
dirinya sendiri. Imam Ahmad mengatakan hadits ini munkar. Imam
Ahmad mendho’ifkan ‘Abdullah bin Muharror.”
Pendapat Ulama
Mengenai Mengakikahi Diri Sendiri
Dalam madzhab
Syafi’i, penulis kitab Fathul Qorib, Muhammad bin Qosim Al Ghozzi
berkata, “Akikah tidaklah luput jika diakhirkan setelah itu. Jika akikah
diakhirkan hingga baligh, maka gugurlah tanggung jawab akikah dari orang tua
terhadap anak.
Imam Malik rahimahullah
berpendapat tidak perlunya mengakikahi diri sendiri. Imam Malik berkata, “Tidak
perlu mengakikahi diri sendiri karena hadits yang membicarakan hal tersebut dho’if.
Lihatlah saja para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang
belum diakikahi di masa jahiliyah, apakah mereka mengakikahi diri mereka
sendiri ketika telah masuk Islam? Jelaslah itu suatu kebatilan.” (Al Mudawanah
Al Kubro karya Imam Malik dengan riwayat riwayat Sahnun dari Ibnu Qosim, 5:
243. Dinukil dari Fathul Qorib, 2: 252).
Kesimpulan:
1- Hadits yang
membicarakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi diri sendiri
adalah hadits dho’if (lemah).
2- Para sahabat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang belum diakikahi di masa
jahiliyah, tidak mengakikahi diri mereka sendiri ketika telah masuk Islam.
3- Akikah
menjadi tanggung jawab orang tua dan bukanlah anak.
4- Hukum akikah
menurut jumhur (mayoritas) ulama adalah sunnah dan bukanlah wajib.
Note: Pendapat yang
menyatakan, “Jika seseorang anak tidak diaqiqahi, maka ia tidak akan memberi syafaat
kepada orang tuanya pada hari kiamat nanti”, ini adalah pendapat yang lemah
sebagaimana dilemahkan oleh Ibnul Qayyim. [Keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin
lainnya, Liqo-at Al Bab Al Maftuh, kaset
161, no. 24]
Alhamdulillah..terimakasih kak artikelnya sangat bermanfaat kak
ReplyDeleteAkikah Jogja