Hukum Melepas Sandal Di Kuburan
Ada 3 pendapat
tentang hokum memakai sandal di kuburan.
Pendapat 1: Yang memerintahkan
Melepas Sandal
يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، وَيْحَكَ أَلْقِ
سِبْتِيَّتَيْكَ» فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا
“Wahai pemakai sandal, celakalah engkau! Lepaskan sandalmu!” Lalu orang tersebut melihat (orang yang meneriakinya). Tatkala ia
mengenali (kalau orang itu adalah) Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia melepas kedua sandalnya dan
melemparnya” (HR. Abu Dawud, An Nasa’I Ibnu Majah, Ahmad, Hadis Sahih)
Imam Ahmad
berkata, “Isnad hadist ini jayid, maka saya berpendapat demikian, kecuali
adanya illah yaitu adanya duri dan najis atau yang semisal dengannya.
Jika didapati hal tersebut, maka boleh berjalan di antara kuburan dengan
memakai kedua sandal untuk menghindari bahaya.” (Al-lajnah Daimah 11/127)
Pendapat 2: Yang
Membolehkan Memakai Sandal
Mayoritas Para
Ulama berpendapat bahwa tidak mengapa berjalan dengan memakai sandal di
kuburan. Ibnu Jarir bin Hazim berkata, “Saya melihat Hasan dan Ibnu Sirin
berjalan di antara kubur dengan memakai sandal mereka berdua.” Dari Anas
dari Nabi Muhammad Saw, beliau bersabda,
إن العبد إذا وضع في قبره وتولى أصحابه
إنه ليسمع قرع نعالهم
“Sesungguhnya
seorang hamba, jika telah diletakkan di dalam kuburnya, kemudian para
sahabatnya pergi meninggalkannya, Maka sesungguhnya ia mendengar bunyi suara
sandal para sahabatnya tersebut.” (H.R. Bukhari,
Muslim, Abu Daud dan An-Nasa’i).
Dengan hadist ini
para Ulama berhujah tentang bolehnya berjalan di kuburan dengan memakai sandal.
(Fikh Sunnah 1/464-465)
Pendapat
3: Yang Memakruhkan bukan mengharamkan
Imam Ahmad
memakruhkan seseorang berjalan di kuburan dengan memakai sandal السبتية (Sandal yang
terbuat dari kulit yang disamak). Al-Khitabi berkata, “Hal itu dimakruhkan oleh
beliau, karena sandal tersebut identik dengan kesombongan, karena sandal
السبتية Merupakan sandal
yang dipakai oleh orang yang suka bermewah-mewahan dan bersenang-senang.
Kemudian beliau berkata, “Adalah Rosulullah
sangat menyukai seseorang yang masuk ke kuburan dengan memakai pakaian
thawadhu’ dan pakaian yang mendatangkan kekhusu’an.” Imam Ahmad memakruhkan hal
tersebut ketika tidak adanya udzur, jika ada udzur yang menghalangi seseorang
yang berjalan di kuburan untuk melepaskan sandalnya seperti adanya duri dan
najis maka hal itu tidak dihukumi makruh. (Fikh Sunnah 1/464-465)
Syaikh Al-Albani
di dalam kitabnya Al-Janaiz beliau menjelaskan bahwa, Hadist di atas menunjukan
makruhnya berjalan di antara kuburan dengan memakai sandal. Ibnu hazm berkata:
“Haram hukumnya berjalan di antara kuburan dengan memakai sandal السبتية bukan yang
lainnya. Al-Khitabi berkata, “Larangan yang semisal berlaku bagi yang
mengenakan sandal tersebut dengan sombong. Karena Ibnu Umar ra pernah memakai
sandal tersebut, dan Rosulullah Saw juga pernah memakainya.” (Ahkamu Al-Janaiz
wa Bida’uha: 252-253)
No comments:
Post a Comment