Monday, December 14, 2015

Hukum Melepas Sandal Di Kuburan

Hukum Melepas Sandal Di Kuburan

Ada 3 pendapat tentang hokum memakai sandal di kuburan.
Pendapat 1: Yang memerintahkan Melepas Sandal
يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ» فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا
“Wahai pemakai sandal, celakalah engkau! Lepaskan sandalmu!” Lalu orang tersebut melihat (orang yang meneriakinya). Tatkala ia mengenali (kalau orang itu adalah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia melepas kedua sandalnya dan melemparnya” (HR. Abu Dawud, An Nasa’I Ibnu Majah, Ahmad, Hadis Sahih)
Imam Ahmad berkata, “Isnad hadist ini jayid, maka saya berpendapat demikian, kecuali adanya illah yaitu adanya duri dan najis atau yang semisal dengannya. Jika didapati hal tersebut, maka boleh berjalan di antara kuburan dengan memakai kedua sandal untuk menghindari bahaya.” (Al-lajnah Daimah 11/127)

Pendapat 2: Yang Membolehkan Memakai Sandal
Mayoritas Para Ulama berpendapat bahwa tidak mengapa berjalan dengan memakai sandal di kuburan. Ibnu Jarir bin Hazim berkata, “Saya melihat Hasan dan Ibnu Sirin berjalan di antara kubur dengan memakai sandal mereka berdua.” Dari Anas dari Nabi Muhammad Saw, beliau bersabda,
إن العبد إذا وضع في قبره وتولى أصحابه إنه ليسمع قرع نعالهم
“Sesungguhnya seorang hamba, jika telah diletakkan di dalam kuburnya, kemudian para sahabatnya pergi meninggalkannya, Maka sesungguhnya ia mendengar bunyi suara sandal para sahabatnya tersebut.” (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Daud dan An-Nasa’i).
Dengan hadist ini para Ulama berhujah tentang bolehnya berjalan di kuburan dengan memakai sandal. (Fikh Sunnah 1/464-465)

 Pendapat 3:  Yang Memakruhkan bukan mengharamkan
Imam Ahmad memakruhkan seseorang berjalan di kuburan dengan memakai sandal السبتية  (Sandal yang terbuat dari kulit yang disamak). Al-Khitabi berkata, “Hal itu dimakruhkan oleh beliau, karena sandal tersebut identik dengan kesombongan, karena sandal السبتية  Merupakan sandal yang dipakai oleh orang yang suka bermewah-mewahan dan bersenang-senang. Kemudian beliau berkata, “Adalah Rosulullah  sangat menyukai seseorang yang masuk ke kuburan dengan memakai pakaian thawadhu’ dan pakaian yang mendatangkan kekhusu’an.” Imam Ahmad memakruhkan hal tersebut ketika tidak adanya udzur, jika ada udzur yang menghalangi seseorang yang berjalan di kuburan untuk melepaskan sandalnya seperti adanya duri dan najis maka hal itu tidak dihukumi makruh. (Fikh Sunnah 1/464-465)
Syaikh Al-Albani di dalam kitabnya Al-Janaiz beliau menjelaskan bahwa, Hadist di atas menunjukan makruhnya berjalan di antara kuburan dengan memakai sandal. Ibnu hazm berkata: “Haram hukumnya berjalan di antara kuburan dengan memakai sandal السبتية  bukan yang lainnya. Al-Khitabi berkata, “Larangan yang semisal berlaku bagi yang mengenakan sandal tersebut dengan sombong. Karena Ibnu Umar ra pernah memakai sandal tersebut, dan Rosulullah Saw juga pernah memakainya.” (Ahkamu Al-Janaiz wa Bida’uha: 252-253)  


No comments:

Post a Comment